Berita Kawasan
Yuk, Simak Jalan Mana Saja yang Terkena Perluasan Ganjil-Genap Jakarta!
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub Prov DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya memperluas ruas jalan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta.
Dikutip dari beritajakarta.id, Rabu (07/0819), Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta mengatakan, "Sosialiasi mulai hari ini sampai 8 September. Kita akan uji coba pelaksanaan ganjil-genap mulai tanggal 12 Agustus sampai 6 September.”

Dishub DKI Jakarta merinci seluruh ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap, berikut daftarnya :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Balikpapan
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun)
- Halan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan gunung Sahari
- Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Dilansir dari akun Twitter Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta, Ada 4 poin penting perubahan pemberlakuan peraturan Ganjil-Genap:
- Perluasan koridor sistem ganjil genap, semula 9 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan.
- Berlaku mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB pada pagi hari dan mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB pada malam hari. Semula pada malam hari berlaku mulai pukul 16.00 - 20.00 WIB.
- Semula akses jalan menuju pintu tol dan jalan keluar dari tol masih diberi dispensasi dari-hingga persimpangan terdekat. Tidak ada pengecualian, di luar tol berlaku ganjil genap.
- Diberlakukan pengecualian untuk kendaraan listrik
Diharapkan bagi Anda agar menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan Anda serta kebaikan bagi pengendara yang lain
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Hobi dan Hiburan
Lebih Dari 65 Ribu Penggemar Dewa 19 Sukses Semarakkan Konser di JIS
09 February 2023, 11:44
Pada akhir pekan kemarin konser Pesta Rakyat 30 Tahun Berkarya Dewa 19 sukses menghibur puluhan ribu baladewa dan baladewi yang berkumpul di JIS.

Berita Kawasan
580 Usulan Masyarakat Diajukan di Musrenbang Kecamatan Bekasi Selatan untuk RKPD 2024
08 February 2023, 15:59
Dalam Musrenbang Kecamatan Bekasi Selatan untuk RKPD 2024, lima kelurahan mengajukan 580 usulan dengan total pagu mencapai lebih dari ratusan miliar rupiah.

Kesehatan
Kasus Diabetes Anak di Indonesia Meningkat Tajam, Ini Saran Pakar UGM
08 February 2023, 13:57
Dengan data yang belum lama ini dirilis IDAI terkait semakin meningkatnya kasus diabetes terhadap anak, pakar kesehatan UGM memberikan sarannya agar buah hati Anda terhindar dari penyakit ini.

Hobi dan Hiburan
Jakarta Concert Week 2023 Siap Digelar di GJAW
07 February 2023, 14:00
Gaikindo Jakarta Auto Week 2023 nantinya tak hanya berisikan pameran otomotif tapi juga siap didampingi acara konser seru bertajuk Jakarta Concert Week 2023.