Properti dan Solusi
Pergub Baru DKI Jakarta Mengenai Pembebasan PBB
Sudah tahukan Anda, Guberner DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan perubahan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38/2019? Belakangan ini simpang siur, Anies akan meniadakan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk bagunan yang NJOP-nya dibawah Rp1 miliar. Nyatanya aturan terbaru tersebut justru untuk memperluas cakupan penerima pembebasan PBB.
Dalam Pergub Nomor 38/2019 yang baru saja diubah, seperti Pasal 2A yang isinya mengenai PBB yang gratis tidak akan diberlakukan jika ada perubahan objek pajak yang mengalami perubahan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak badan.
Artinya, jika sebelumnya bangunan tersebut merupakan tempat tinggal namun sekarang diubah untuk keperluan komersil atau dijual, makan penghuni baru wajib membayar pajak PBB.
Kemudian ada poin yang tak kalah penting mengenai Pergub Nomor 41 Tahun 2019, bagi objek tanak kosong akan dikenakan PBB-P2 dua kali lebih lipat, kecuali tanah kosong tersebut dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum secara Cuma-Cuma akan mendapatkan potongan pajak 50 persen. Hal ini berlaku untuk tanah kosong yang berada di sepanjang Jalan M.H Thamrin sampai Jalan M.T. Haryono.
Tapi bagi Anda yang memiliki bangunan dengan NJOP di bawah Rp1 Miliar, akan tetap dibebaskan PBB. Selain itu, bagi penerima pembebasan PBB-P2 yang hanya berlaku sampai tahun 2018, kini akan diberikan pembebasan.
Hal ini disampaikan dengan lengkap pada video yang dibagikan di akun instagram pribadinya @aniesbaswedan (24/4/2019), dalam video tersebut Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan dengan rinci mengenai pembebasan PBB-P2 sesuai Pergub No.42/2019.
Pembebasan pajak ini akan bisa dirasakan oleh para pahlawan nasional, veteran, perintis kemerdekaan, dan penerima bintang jasa pengabdian dari presiden. Bahkan mereka sampai anak cucunya hingga tiga generasi yang masih menggunakan rumah orang tua mereka , tidak akan dikenakan PBB selama rumahnya masih digunakan sebagai rumah tinggal dan tidak ada kepentingan komersial.
Lalu, ia juga menuturkan, bentuk pembebasan PBB ini juga termasuk bentuk apresiasi untuk TNI, polisi, dan pensiunan pegawai negeri yang sudah mengabdikan hidup dan waktunya untuk bangsa. Tak ketinggalan, Anies juga membebaskan PBB untuk dosen, pensiunan dosen, dan guru sebagai tanda terima kasih karena sudah mencerdaskan bangsa.
Untuk mengurus pembebasan PBB-P2, Anda perlu memenuhi persyaratan seperi berikut ini.
- Formulis Permohonan DARI Wajib Pajak
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy SPPT PBB-P2 Objek Pajak yang dimohonkan
- Foto Copy Surat Kematian apabila penerima pembebasan telah meninggal dunia
- Foto Copy Surat Keterangan/Keputusan
- Foto Copy Surat Pernyatam
Namun harus diperhatikan, pada tahun 2020 tidak ada rencana lagi mengenai keputusan dan menghapus pembebasan bagi NJOP di bawah Rp1 Miliar.
berita terkait
berita terpopuler
Artikel Lainnya

Kesehatan
Pastikan Anak Terlindung dari Campak via Imunisasi, Pemkot Surabaya Siap Sweeping
27 January 2023, 13:57
Banyaknya kasus campak di wilayah perbatasan Surabaya-Madura, mendorong Pemkot Surabaya untuk bergerak secara agresif demi memastikan anak-anak Kota Pahlawan sudah mendapatkan imunisasi campak.

Kesehatan
Selama 2022 Ada Puluhan Suspek Campak, Dinkes Kota Yogyakarta Dorong Imunisasi Anak
27 January 2023, 10:55
Dinkes Kota Yogyakarta meminta agar orangtua melindungi buah hatinya dari ancaman penyakit campak dengan segera datang ke puskesmas untuk mendapatkan imunisasi.

Bisnis
East Ventures Pimpin Pendanaan Awal untuk Startup Manufaktur Ini
26 January 2023, 15:30
Baru-baru ini perusahaan startup manufaktur Imajin disebut berhasil meraih suntikan pendanaan awal yang dipimpin East Ventures.

Pendidikan
Ukur Kemampuan Bahasa Indonesia Mahasiswa, Dosen Unpad Hadirkan Tes Khusus
26 January 2023, 13:28
Tim dosen Unpad berhasil membuat inovasi tes khusus yang dapat menunjukan bagaimana kompetensi mahasiswa dalam berbahasa Indonesia.